TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Persib Bandung terancam sanksi kedua. Setelah ulah oknum suporter, kini giliran Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, yang menyalahi regulasi Liga 1.
Ridwal Kamil memasuki ruang ganti Persib pada interval laga kontra Persiba Balikpapan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (11/6/2017).
Rupanya, hal itu melanggar aturan kompetisi yang tertulis pada Bab 1 Pasal 6 Ayat 2 Poin O di mana tim menjamin bahwa tidak ada personil yang tidak berhak untuk memasuki ruang ganti tim.
Emil, sapaan Ridwan Kamil, atau tamu-tamu VIP lainnya (presiden, ketua umum klub, kepala daerah, dan pejabat daerah), hanya diizinkan memasuki ruang ganti pemain saat pertandingan sudah kelar.
Sesuai Bab 1 Pasal 6 Ayat 2 Poin T, setiap tim yang melanggar aturan tersebut terancam didenda sebesar Rp 100 juta.
"Secara regulasi, hal yang dilakukan Pak Ridwan Kamil itu masuk kategori pelanggaran. Tetapi, itu ranah Komisi Disiplin (Komdis) PSSI," ungkap Chief Operation Officer (COO) PT LIB, selaku operator Liga 1, Tigor Shalom Boboy, Rabu (15/6/2017).
Memberikan klarifikasi, Emil mengaku cuma menuruti ajakan pihak manajemen Persib untuk sekadar memberikan motivasi kepada para pemain.
Meski akhirnya menang tipis, laga babak pertama memang berakhir imbang tanpa gol. Apalagi, ditambah catatan Persib yang belum pernah menang dalam empat laga terakhirnya saat itu.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
Sebelumnya, Persib juga terancam hukuman setelah oknum suporter tim berjulukan Maung Bandung tersebut masuk ke dalam lapangan di tengah laga kontra Bhayangkara FC di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (4/6/2017).