TRIBUNNEWS.COM - PSSI tidak akan menunda pemakaian wasit asing untuk beberapa pertandingan di kompetisi Liga 1 2017.
Pemakaian wasit asing ini merupakan bagian dari program pengembangan kualitas pertandingan dan kompetisi yang diinisiasi Konfederasi Sepak bola Asia bersama anggota-anggota federasi.
“Kami tidak pernah menyatakan untuk menunda program ini. Terkait perizinan kerja mereka di Indonesia, sudah kami koordinasikan dan menyesuaikan dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM,” kata Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha Destria.
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan, juga telah mengundang beberapa perwakilan stakeholder terkait perizinan tenaga kerja asing di bidang olahraga seperti Ditjen Imigrasi, Kementerian Pemuda dan Olahraga, BOPI, PSSI, PBVSI dan PERBASI.
Dalam rapat koordinasi itu disepakati tentang prosedur perizinan tenaga kerja asing.
Wasit asing yang memimpin liga, akan berada di Indonesia maksimal selama dua pekan. Mereka juga melakukan uji coba memimpin pertandingan yang penyelenggaraannya di bawah naungan PSSI.
Penugasan wasit tersebut berdasarkan mandat dari federasi mereka dan sebagai bentuk kerja sama dalam ruang lingkup AFC.
Saat ini dengan padatnya agenda perwasitan FIFA dan AFC di akhir tahun, PSSI masih menunggu kesediaan wasit dari Jepang, Korea, Uzbekistan, Australia, Iran, dan kyrgyztan.
Selain memimpin pertandingan, wasit-wasit asing ini juga berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan wasit lokal. Semua kegiatan ini difasilitasi PSSI dengan membuka kelas khusus yang dibagi beberapa kelompok di kantor PSSI.
Tak cuma mendatangkan pelatih asing, dalam program AFC ini, nantinya PSSI juga akan mengirim beberapa wasit nasional untuk memimpin pertandingan dan berbagi pengalaman dan pengetahuan di luar negeri.
Dalam sepak bola setidaknya ada tiga subyek yang dipekerjakan sebagai Tenaga Kerja Asing, yakni pemain, pelatih atau offisial dan wasit.
Secara umum prosedur perizinan tenaga kerja asing dibagi dalam beberapa tahap. Khusus untuk pemain, prosedur awalnya adalah pengajuan rencana penggunaan pemain asing oleh klub kepada PSSI untuk administrasi melalui Transfer Matching System (TMS).
Sementara pelatih atau ofisial dan wasit, langsung mengajukan permohonan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Kementerian Tenaga Kerja.
Permohonan RPTKA ini yang mengajukan adalah pihak yang memberi kerja TKA. Bagi klub yang sudah memenuhi TMS maka harus melanjutkan ke tahap permohonan RPTKA ini.
Posedur selanjutnya adalah pengajuan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) kepada Kementerian Tenaga Kerja. Pengajuan IMTA ini tentunya setelah RPTKA sudah disahkan. Jika IMTA sudah diperoleh, maka TKA sudah bisa beraktivitas.
Tahap terakhir adalah pengajuan KITAS kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pengajuan KITAS ini diperlukan apabila peran TKA untuk waktu kerja dan tinggal yang lebih lama.
"PSSI berkomitmen menyesuaikan administrasi perizinan kerja tenaga asing berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pihak Depnaker dan Departemen Hukum dan Ham. Jadi tidak ada penundaan program wasit asing. Yang kami lakukan adalah penyesuaian waktu dengan proses penyelesaian administrasi,” tegas Tisha.
Ditambahkan untuk penugasan para wasit asing, saat ini PSSI sedang mengusahakan untuk pertandingan pada pekan 23 Go Jek Traveloka Liga 1.
Wasit asing sendiri mulai bertugas sejak pekan ke-18 kompetisi Liga 1 2017 dan berasal tiga negara yakni Australia, Iran dan Kirgizstan.