News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga 1

Persija Jakarta Kena Sanksi Komdis PSSI Berupa Denda Rp 75 Juta Akibat Ulah Pemain

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapten Persija Jakarta, Ismed Sofyan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persija Jakarta harus menerima denda hingga Rp 75 juta akibat ulah tiga pemainnya pada laga melawan Persela Lamongan di Stadion Surajaya, Lamongan, Minggu (20/5/2018).

Pada laga tersebut, para pemain Persija Jakarta tampak tidak terima dengan keputusan wasit yang memimpin pertandingan.

Gol pertama Persela Lamongan yang dicetak oleh Diego Assis dinilai berbau kontroversial.

Bagaimana tidak, ayunan tangan Diego Assis tampak terlihat pada rekaman video pertandingan tersebut.

Akibatnya, para pemain Persija melakukan protes terhadap sang pengadil.

Karena protes berlebihan, para pemain tim berjulukan Macan Kemayoran itu harus mendapatkan denda dari Komisi Disiplin PSSI.

Tercatat tiga pemain mendapatkan denda hingga puluhan juta dari PSSI yakni Ismed Sofyan, Riko Simanjuntak dan Rizki Ramdani Lestaluhu.

Ismed, Riko dan Ramdani mendapatkan hukuman masing-masing 25 juta rupiah karena dinilai melakukan pelanggaran dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada wasit.

Belum ada keterangan resmi dari Komisi Disiplin PSSI terkait perkataan seperti apa yang disampaikan oleh ketiga pilar Macan Kemayoran kepada sang pengadil.

Tetapi, yang jelas manajemen Persija mau tidak mau harus merogoh kocek yang dalam untuk membayar denda ketiga pemain tersebut.

Yang lebih menyedihkan lagi adalah sanksi yang diberikan kepada Persija untuk Ismed Sofyan yang sejatinya berprofesi sebagai kapten tim.

Namun, Ismed gagal menahan emosi hingga harus dihukum oleh Komisi Disiplin PSSI.

Kabar ini menambah kesengsaraan Persija yang tengah dalam kondisi tidak baik pasca menelan kekalahan empat kali beruntun  dari dua ajang, yakni Piala AFC 2018 dan Liga 1 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini