TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta baru pembunuhan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila mulai terkuak.
Polisi telah menangkap para pelaku yang berjumlah 10 orang dan 8 diantaranya sudah ditetapkan tersangka.
Mereka bernama Budiman (41), Goni Abdurahman (20), Cepy Gunawan (20), Aditya Angara (19), Dadang Supriatna (19), Joko Susilo (31) dan dua pria di bawah umur berinisial Dfa (16) dan Smr (17).
Awal mula Sirila bisa dikeroyok berawal dari adanya sweeping yang dilakukan oknum suporter Persib Bandung di sekitar stadion Gelora Bandung Lautan Api (GLBA), bandung, Minggu (23/9/2018).
Dikutip dari TribunJabar.id, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan Haringga bisa ketahuan gara-gara adanya sweeping dari bobotoh di sekitar stadion.
Saat sweeping itulah Haringga ketahuan dirinya tercatat sebagai warga Jakarta, dilihat dari KTP yang dibawanya.
"Kejadian ini bermula ketika seorang pengendara (korban) melintas di depan Stadion GBLA dan ternyata dilakukan sweeping oleh anak-anak Bobotoh," kata Yoris di Bandung, Senin (24/9/2018).
Saat razia, ternyata mereka mendapati Haringga ketahuan memiliki KTP Jakarta.