News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga Indonesia

10 Poin Penting Hasil Silaturahmi Suporter Sepakbola Indonesia

Penulis: Reynas Abdila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Silaturahmi Suporter Sepakbola Indonesia 2018 di kantor Kemenpora, Senin (1/10/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Menpora Imam Nahrawi didampingi Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua Komisi X DPR Joko Pujianto, Waketum PSSI Joko Driyono membuka Silaturahmi Suporter Sepakbola 2018 di Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2018) siang.

Menpora berharap forum silaturahmi ini menjadi momentum bersatunya semua stakeholder sepakbola Indonesia. 

Termasuk suporter sepakbola tanah air yang hadir di antaranya Bobotoh, Bonek, Kachong Mania, Singa Mania, Singo Edan, Kabo Mania, The Jakmania, dan lainnya.

Dalam sambutanya, Menpora mengucapkan terma kasih kepada para kordinator seporter dan stakeholder olahraga.

Adapun lahir 10 poin penting pernyataan sikap stakeholders sepakbola Indonesia terkait peningkatan tata kelola pembinaan suporter

1. Tolak kekerasan dalam bentuk apapun di dalam stadion, diluar stadion dan area lainnya;

2. Tolak segala bentuk dukungan yang bernada provokatif seperti nyanyian hinaan, spanduk rasis, atau koreo negatif serta bentuk provokatif lainnya;

3. Tolak segala bentuk provokatif di media sosial.

4. PSSI dan klub bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap suporter sampai ke akar rumput;

5. PSSI, PT LIB, klub, dan panpel wajib meningkatkan kompetensi dalam penyelenggaraan pertandingan.

6. Bersedia mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh aparat;

7. Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oknuk suporter harus tegas dan memberikan efek jera kepada semua pihak tanpa terkecuali dengan mengacu pada Statuta PSSI serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

8. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pembinaan suporter sepakbola sampai ke akar rumput.

9. Setiap pelanggaran yang menyebabkan permusuhan, kekerasan, dan hilangnya nyawa, maka pihak-pihak terkait wajib memberikan sanksi.

10. Aparat keamanan dituntut untuk tegas dalam mensortir setoap penonton yang akan memasuki stadion.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini