News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga 1

Buat Pelajaran Pemain, Manajer Persija Tak Berniat Ajukan Banding Atas Sanksi 3 Pilarnya

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manajer Persija Jakarta, Ardhi Tjahjoko.

TRIBUNNEWS.COM - Manajer Persija Jakarta, Ardhi Tjahjoko memilih untuk tak mengajukan banding terkait hukuman larangan bertanding tiga pemainnya oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Mereka adalah Ismed Sofyan (larangan 3 laga), Sandi Darman Sute (3 laga), dan Renan Da Silva (2 laga), yang divonis bersalah dari rilis Komdis PSSI, Selasa (2/10/2018).

Sementara Riko Simanjuntak mendapat teguran keras dari Komdis PSSI, namun tak mendapat hukuman larangan bertanding.

Semua keputusan itu dijatuhi atas sikap tak sportif keempatnya pada lanjutan Liga 1 pekan ke-23 kontra tuan rumah Persib Bandung, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (23/9/2018).

Manajer Persija Jakarta, Ardhi Tjahjoko menegaskan pihaknya menerima dengan lapang dada terhadap keputusan Komdis PSSI.

"Gak ada ya (rencana banding), satu sisi (hukuman) itu buat pembelajaran pemain," kata Ardhi kepada wartawan.

"Kalau pemain bertindak yang gak sepantasnya, ya pantas dihukum. Saya rasa itu," ujarnya menjelaskan.

Pria berpangkat Marsekal Pertama (Marsma) TNI AU itu juga enggan memanaskan suasana dengan menyatakan bahwa ketiga pemainnya itu tidak pantas dihukum.

"Kalau dilihat pantas tidak pantas, sudut pandang orang lain-lain. Saya melihatnya buat efek jera semua klub," tuturnya.

"Kalau bertindak seperti itu hukumannya begini. Buat saya, tidak akan mempersoalkan hukumannya," ucapnya.

Pada jadwal terdekat, Persija akan menjamu Perseru Serui pada laga lanjutan Liga 1 pekan ke-24, di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Senin (8/10/2018), pukul 18.30 WIB.

Ketiga pemain Persija yang dihumum Komdis dipastikan tak akan ambil bagian melawan Perseru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini