TRIBUNNEWS.COM - Barito Putera baru saja mendapatkan sanksi dari Komdis PSSI terkait insiden pemukulan terhadap pelatih PSMS Medan, Peter Butler, dalam lanjutan Liga 1 2018 pada pekan ke-24.
Karena, ofisial Barito Putera dianggap melakukan pemukulan terhadap Peter Butler, maka PSSI memberikan denda sebesar Rp 25 juta.
Dilansir Banjarmasin Post, fakta sebenarnya dalam insiden tersebut karena Peter Butler melakukan provokasi.
Keributan bermula dari ofisial Barito Putera melakukan protes ke wasit Nendi Rohaendi, yang baru saja meniup peluit panjang dan sedang berjalan menuju ruang ganti.
Namun pada saat bersamaan, Peter Butler datang dan kemudian terjadi friksi.
Terlihat juru taktik PSMS Medan itu menunjukkan gestur seperti menyikut asisten pelatih Barito Putera, Yunan Helmi.
Karena hal itu, ofisial Barito Putera pun tidak terima dan kemudian memukul Peter Butler.
Asisten Manajer Barito, Syarifuddin Ardasa menjelaskan sudah mengajukan banding ke PSSI, tetapi justru ditolak.
"Kami sudah mendapatkan surat resminya. Disebutkan, kami bahwa tidak boleh banding, artinya putusan itu sudah final," ujarnya.
Karena hal itu, manajemen Barito Putera pun hanya bisa pasrah dan menerima keputusan Komdis PSSI.
"Tidak boleh banding, tentu kami tidak bisa menyiapkan advokasi lagi," kata Ardasa.
"Posisi kami tidak bisa melakukan advokasi, ya apa boleh buat kami terima saja putusan itu."