TRIBUNNEWS.COM - Saddil Ramdani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan setelah terlibat kasus penganiayaan pada wanita yang diduga kekasihnya, Anugrah Sekar Rukmi.
Anugrah Sekar diduga mendapatkan penganiayaan dari Saddil Ramdani pada Kamis, (1/11/2018) di belakang Mess Persela Lamongan.
Semula, Anugrah Sekar Rukmi (19), asal Desa Mlaras Kecamatan Sumobito Jombang, usai kasus penganiayaan sudah bisa diajak damai oleh Saddil Ramdani pada Kamis, (01/11/2018) pagi.
Namun kesepakatan damai itu batal setelah ibu korban tiba di Polres Lamongan mengajukan sejumlah persyaratan.
Ternyata Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orang tua korban, termasuk diantaranya tersangka harus menikahi putrinya, Anugrah Sekar Rukmi.
Kasus penganiayaaan ini bermula ketika keduanya bertemu di belakang Mes Persela Lamongan yang terletak di Kelurahan Tumenggungan, Lamongan.
Saddil Ramdani disebut mengambil ponsel iPhone 7 plus milik korban Anugrah Sekar.
Karena aksi Saddil tersebut, korban diketahui marah hingga memicu pertengkaran di antara keduanya.
Pertengkaran keduanya pun memicu Saddil memukul wajah korban dengan tangan kosong.
Korban menderita luka di bawah pipi hingga menyebabkan darah mengalir.
Namun unggahan Anugrah Sekar di media sosial mengungkap fakta-fakta baru mengenai kasus tersebut: