TRIBUNNEWS.COM - Saddil Ramdani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan setelah terlibat kasus penganiayaan pada wanita yang diduga kekasihnya, Anugrah Sekar Rukmi.
Anugrah Sekar diduga mendapatkan penganiayaan dari Saddil Ramdani pada Kamis, (1/11/2018) di belakang Mess Persela Lamongan.
Semula, Anugrah Sekar Rukmi (19), asal Desa Mlaras Kecamatan Sumobito Jombang, usai kasus penganiayaan sudah bisa diajak damai oleh Saddil Ramdani pada Kamis,(01/11/2018) pagi.
Baca Juga: Hukuman 5 Lima Tahun Penjara Mengancam Pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani
Baca Juga: Kasus Saddil Ramdani, Curahan Hati Mantan Kekasih Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Saddil Ramdani, Pemain Timnas U-19 Indonesia yang Aniaya Wanita
Bahkan kesepakatan damai itu sudah berjalan sehari hingga sore hari. Namun kesepakatan damai itu batal setelah ibu korban tiba di Polres Lamongan mengajukan sejumlah persyaratan.
Ternyata Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orang tua korban, termasuk diantaranya tersangka harus menikahi putrinya, Anugrah Sekar Rukmi.
Hingga larut dini hari, pukul 00.00 WIB, proses berjalan alot dan memudarkan perdamaian yang sebelumnya disepakati antara Saddil dan Anugrah Sekar.
"Lho, pagi itu sudah mau damai, begitu malam hari orang tua (ibu) korban datang, minta perkaranya dilanjutkan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat pada TribunJatim, Jumat (02/11/2018).
Upaya perdamaian semalam diakui Norman berjalan alot hingga larut dini hari. Saddil tidak bersedia menikahi korban sesuai syarat yang diajukan ibu korban. >>>BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>