News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

saddil ramdani

Kasus Saddil Ramdani - Soal Persyaratan Nikah sampai Ancaman 5 Tahun Penjara

Editor: Hery Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain Persela Saddil Ramdani saat menjawab pertanyaan wartawan di Polres Lamongan, Jumat (2/11/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Saddil Ramdani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan setelah terlibat kasus penganiayaan pada wanita yang diduga kekasihnya, Anugrah Sekar Rukmi.

Anugrah Sekar diduga mendapatkan penganiayaan dari Saddil Ramdani pada Kamis, (1/11/2018) di belakang Mess Persela Lamongan.

Semula, Anugrah Sekar Rukmi (19), asal Desa Mlaras Kecamatan Sumobito Jombang, usai kasus penganiayaan sudah bisa diajak damai oleh Saddil Ramdani pada Kamis,(01/11/2018) pagi.

Kesepakatan damai batal setelah ibu korban tiba di Polres Lamongan mengajukan sejumlah persyaratan.

Ternyata Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orangtua korban, termasuk di antaranya tersangka harus menikahi putrinya, Anugrah Sekar Rukmi. >>>BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

ANCAMAN HUKUMAN 5 TAHUN PENJARA

Apabila Saddil Ramdani terbukti melakukan penganiayaan, pemain sayap timnas Indonesia itu terancam melanggar pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, pemain Persela Lamongan itu terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Selain itu, apabila penganiayaan tersebut menimbulkan luka berat maka Saddil terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. >>>BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini