TRIBUNNEWS.COM - Saddil Ramdani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan setelah terlibat kasus penganiayaan pada wanita yang diduga kekasihnya, Anugrah Sekar Rukmi.
Anugrah Sekar diduga mendapatkan penganiayaan dari Saddil Ramdani pada Kamis, (1/11/2018) di belakang Mess Persela Lamongan.
Semula, Anugrah Sekar Rukmi (19), asal Desa Mlaras Kecamatan Sumobito Jombang, usai kasus penganiayaan sudah bisa diajak damai oleh Saddil Ramdani pada Kamis, (01/11/2018) pagi.
Bahkan kesepakatan damai itu sudah berjalan sehari hingga sore hari. Namun kesepakatan damai itu batal setelah ibu korban tiba di Polres Lamongan mengajukan sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Kasus Saddil Ramdani Aniaya Mantan Pacar Buat Netizen Perang Komentar
Baca Juga: Saddil Ramdani Jadi Tersangka Penganiayaan, Tapi Masih Bisa Posting ke Instagram Mendukung Persela
Baca Juga: Saddil Ramdani Meminta Maaf atas Kasus Penganiayaan Terhadap Wanita dan Minta Tak Ditiru
Ternyata Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orang tua korban, termasuk diantaranya tersangka harus menikahi putrinya, Anugrah Sekar Rukmi.
Hingga larut dini hari, pukul 00.00 WIB, proses berjalan alot dan memudarkan perdamaian yang sebelumnya disepakati antara Saddil dan Anugrah Sekar.
Kasus penganiayaaan ini bermula ketika keduanya bertemu di belakang Mes Persela Lamongan yang terletak di Kelurahan Tumenggungan, Lamongan.
Saddil Ramdani disebut mengambil ponsel iPhone 7 plus milik korban Anugrah Sekar.
Karena aksi Saddil tersebut, korban diketahui marah hingga memicu pertengkaran di antara keduanya.
Pertengkaran keduanya pun memicu Saddil memukul wajah korban dengan tangan kosong. >>>BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>