TRIBUNNEWS.COM - Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan hukuman larangan seumur hidup berkecimpung di pesepakbolaan Indonesia kepada Bambang Suryo mulai Rabu (26/12/2018).
Bambang Suryo dihukum Komdis PSSI dengan nomor surat 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018.
Bambang Suryo dihukum karena pada 10 November 2018, pelatih PS Ngada, Kletus Gabhe, mendapatkan pesan WhatsApp dari pria yang akrab disapa BS tersebut.
Saat itu, Bambang Suryo berperan aktif sebagai manajer klub Liga 3, Persekam Metro FC.
Dalam pesan itu, Bambang Suryo mengucapkan selamat kepada PS Ngada yang lolos ke putaran 32 besar Liga 3 Nasional.
Pada 21 November 2018, Kletus Gabhe kembali mendapatkan pesan dari Bambang Suryo dengan menanyakan target lolos PS Ngada.
Bambang Suryo juga menyampaikan kepada Kletus Gabhe bahwa bila ingin lolos maka harus menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta.
Pada 19 Desember 2018, Bambang Suryo sempat dipanggil untuk menghadiri sidang Komdis PSSI agar bisa memberikan keterangan terkait tindakan tersebut.
Dalam acara Mata Najwa saat itu, Bambang Suryomembenarkan bahwa ia telah mengirim pesan kepada pelatih Kletus Gabhe. Namun, ia berkilah bahwa pesan itu dimaksudkan sebagai jebakan, bukan maksud ingin membantu PS Ngada untuk lolos.