News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Johar Lin Eng Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor

Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Tribunnews/Abdul Majid

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan bahwa status Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng sudah resmi menjadi tersangka.

Pernyataan itu ia sampaikan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018).

“Untuk tersangka J sampai di Bandara Halom sekitar jam 11 kita lakukan pengakapan. Saat ini J ini sedang melakukan pemeriksaan, kita sedang mendalami perannya apa,” kata Argo.

“(Status) sudah tersangka. Sudah kita tangkap berarti tersangka,” sambungya.

Seperti diketahui, Johar Ling En ditangkap Polisi diduga karena kasus pengaturan skor yang namanya mulai mencuat dalam program Mata Najwa.

Saat itu, Bupati Bajarnegara Budhi Warsono beserta anaknya Lasmi Indrayani yang menjadi manajer Persibara Banjarnegara membeberkan mekanisme pengaturan skor dalam program tersebut.

Nama Johar Lin Eng dikatakan Bupati Banjarnegara Budhi Warsono dan Lasmi Indrayani sempat meminta uang Rp 500 juta untuk menjadi tuan rumah fase gugur Liga 3.

Atas kasus tersebut. Argo juga menjelaskan bahwa Johar bakal diancam dengan hukuman di atas lima tahun.

“Penipuan dan penggelapan dan juga suap. Kena TPPU.5 tahun ke atas,” jelas Argo.

Pasal yang dilanggar Johar yakni Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini