News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengaturan Skor

Pengacara Johar Lin Eng Bantah Adanya Penangkapan, Melainkan Panggilan Pemeriksaan

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Johar Lin Eng, Khairul Anwar membantah informasi yang beredar, ini bukan penangkapan melainkan memenuhi pemanggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

Pengacara Johar Lin Eng, Khairul Anwar membantah informasi yang beredar,  ini bukan penangkapan melainkan memenuhi pemanggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

Laporan Wartawan Tribun Jateng,F Ariel Setiaputra

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengacara Johar Lin Eng, Khairul Anwar membantah adanya penangkapan melainkan memenuhi pemanggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah yang juga menjabat sebagai anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng (JLE) dikabarkan baru saja ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis (27/12) siang.

Pria kelahiran Semarang, 8 September 1963 itu ditangkap atas dugaan kasus pengaturan skor sepakbola nasional. Johar Lin Eng ditangkap pada pukul 10:12 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, Johar Lin Eng belum dapat dihubungi oleh awak media.

Diikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut, pengacara Johar Lin Eng, Khairul Anwar menegaskan bahwa ini bukan penagkapan melainkan memenuhi pemanggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

"Bukan penangkapan tapi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro. Kami memenuhi panggilan dari kepolisian. Status pak Johar hanya dimintai keterangan. Ini masih proses nanti saya kabari," kata Khairul.

Dugaan Johar Lin Eng terlibat dalam kasus pengaturan skor usai namanya dicatut dalam program acara televisi, Mata Najwa, berjudul "PSSI Bisa Apa Jilid 2" Rabu (19/12/2018) malam.

Nama Lin Eng muncul dari ungkapan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini