TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, memastikan bahwa anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Lin Eng, ditetapkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, memastikan bahwa anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Lin Eng, ditetapkan menjadi tersangka.
Johar Lin Eng terancam pasal penipuan dan dihukum minimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Bukti Peran Fernandinho yang Terlalu Penting untuk Manchester City
Penangkapan Johar Lin Eng tak lepas dari laporan pihak Persibara Banjarnegara yang merasa ditipu.
Baca Juga: Kapan Gennaro Gattuso Akan Dipecat AC Milan?
Sebelumnya, pada acara Mata Najwa, manajemen Persibara mengungkapkan bahwa ia diminta uang sekitar Rp 500 juta dari Johar Lin Eng bila ingin menjadi tuan rumah babak penyisihan grup Liga 3.
Bahkan, manajemen Persibara juga mengakui mereka sudah habis Rp 1,3 miliar kepada pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah tersebut.