TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi, mengatakan pihaknya akan mengirimkan pengacara untuk membantu memberi penjelasan kepada Satgas Antimafia Bola sehubungan dengan ditahannya salah satu anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng.
Johar Lin Eng ditetapkan sebagai tersangka karena terkait penerimaan suap dari salah satu klub Liga 3 2018, Persibara Banjarnegara.
Keputusan itu diambil PSSI setelah menggelar pertemuan antara Edy Rahmayadi dengan para anggota Exco PSSI lainnya di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Pengacara dari PSSI itu nantinya akan bertugas mendampingi Johar Lin Eng untuk membantu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi kepada Satgas Anti Mafia Bola bentukan Kepolisian Republik Indonesia.