TRIBUNNEWS.COM - Satgas Antimafia Bola telah menetapkan tiga tersangka baru soal dugaan perusakan dokumen di kantor Komdis PSSI.
Ketiga tersangka tersebut bernama Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Ketiganya dikenai persangkaan tindak pidana perusakan barang bukti dan melanggar garis polisi yang sudah dipasang di kantor Komdis PSSI, Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setya Budi, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Ditangkap di kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, apakah ketiga tersangka tersebut orang suruhan dari PSSI?
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Dedi Prasetyo, membantah kabar tersebut.
Dituturkan Dedi, kabar yang beredar soal pengurus PSSI yang menyuruh ketiga tersangka tersebut untuk merusak dokumen adalah tidak benar.