TRIBUNNEWS.COM - Satgas Antimafia Bola baru saja menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor.
Joko Driyono atau yang akrab disapa Jokdri itu terjerat pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP.
Pasal tersebut menjelaskan tentang tindakan pencurian dan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Baca Juga: Cedera Misterius Buat Arjen Robben dan Bayern Bingung serta Frustrasi
Karena Jokdri resmi menjadi tersangka, Komite Eksekutif (Exco) PSSI akan menggelar rapat darurat yang rencananya digelar pada Minggu (17/2/2019) malam.