TRIBUNNEWS.COM - Status tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian kepada Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, bukanlah terkait kasus pengaturan skor.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Ketua Komite Hukum PSSI, Gusti Randa, Sabtu (16/2/2019) dini hari.
Gusti Randa mengatakan status tersangka Joko Driyono adalah dugaan memasuki tempat yang sudah dipasang garis polisi.
Sebelumnya banyak pemberitaan di media yang menilai bahwa Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor.
”Jadi bukan terkait pengaturan skor,” kata Gusti Randa seperti BolaSport.com lansir dari laman PSSI.
”Dugaan yang disangkakan yakni memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di Rasuna Officer Park, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu,” ucap Gusti Randa menambahkan.
Selain Joko Driyono, pihak kepolisian lewat Satgas Antimafia Bola juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur.
Besar kemungkinan ketiga tersangka itu yang diminta oleh Joko Driyono untuk mengambil beberapa dokumen di lokasi yang sudah dipasang garis polisi.
Dari ketiga itu, pihak kepolisian menyita beberapa barang seperti pakaian, gantungan kunci, telepon genggam, kunci mobil, dan DVR CCTV yang merekam mereka.