News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengaturan Skor

Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Kata Joko Driyono

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono didampingi Sekjen PSSI Ratu Tisha seusai di periksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019). Joko Driyono diperiksa selama 11 jam dengan 45 pertanyaan terkait kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola di liga Indonesia.(Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus perusakan bukti pengaturan skor, Joko Driyono, memenuhi panggilan Satgas Antimafia Bola di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).

Dari komentarnya saat dimintai keterangan oleh awak media, pria yang akrab disapa Jokdri itu terkesan pasrah.

Plt Ketua Umum PSSI tersebut juga hanya menyatakan secara eksplisit bahwa dirinya bakal menghormati seluruh proses hukum yang menjeratnya.

"Kami ikuti prosesnya saja," kata Jokdri singkat kepada awak media, kutip BolaSport.com dari Kompas.com.

Ikut bersama Jokdri ke Polda Metro Jaya dua orang kuasa hukumnya.

Pria asal Ngawi, Jawa Timur, itu tiba di tempat pemeriksaan sekira pukul 09.48 WIB.

Pada kesempatan itu, Jokdri terkesan malas meladeni pertanyaan para pewarta.

Dia tak banyak memberikan pernyataan kepada wartawan yang berharap mendapat banyak keterangan darinya.

Seperti diketahui, Satgas Antimafia Bola menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).

Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya, Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.

Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Di samping itu, ia juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini