News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengaturan Skor

Terkait Kasus Joko Driyono, Iwan Budianto dan Ratu Tisha Destria Kompak Tutup Mulut

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto (kiri) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Ratu Tisha Destria (kanan) ditemui awak media usai menghadiri acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Liga Indonesia Baru (LIB) di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Plt Wakil Ketua Umum PSSI, Iwan Budianto dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Ratu Tisha Destria sama-sama enggan menjawab pertanyaan terkait kasus yang menjerat Joko Driyono.

Keduanya, kompak tutup mulut ketika ditanyai para pewarta ikhwal kabar terbaru status tersangka yang disandang pria yang akrab disapa Jokdri itu.

Seperti pada kesempatan Senin (18/2/2019) siang, keduanya yang hadir di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Liga Indonesia Baru (LIB) tak mau meladeni permintaan wawancara dari awak media.

Dilansir dari Kompascom, Ratu Tisha Destria sempat memberikan sedikit tanggapan, tetapi ia enggan menjawab dengan lebih detail.

Kemudian, Ratu Tisha Destria juga melarang para wartawan mencecar Iwan Budianto dengan pertanyaan-pertanyaan terkait kasus Joko Driyono.

Iwan Budianto pun cuma tersenyum dalam situasi itu, dan mengatakan hanya bersedia buka suara apabila menyoal masalah lain.

Dalam pernyataannya, Ratu Tisha Destria menyiratkan bahwa PSSI tak ingin menjadi limbung setelah Jokdri ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, menurut Ratu Tisha Destria, PSSI masih memiliki banyak agenda untuk diselesaikan.

"Kami PSSI menghormati proses hukum. Tapi yang jelas saat ini PSSI harus fokus pada agenda yang ada," kata Ratu Tisha Destria.

Jokdri baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor.

Situasinya masih dapat terus berkembang, tergantung hasil pemeriksaan yang tengah dijalaninya, Senin ini.

Joko Driyono yang menduduki jabatan Plt Ketum PSSI sejak 20 Januari 2019, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/2/2019).

Joko Driyono diduga menjadi aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya, Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Januari lalu.

Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Di samping itu, Joko Driyono juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan. (*)

Berita ini sudah tayang di BolaSport.com dengan judul: Iwan Budianto dan Sekjen PSSI Kompak Tutup Mulut Terkait Kasus Jokdri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini