TRIBUNNEWS.COM - FIFA telah mengambil keputusan bahwa pemain naturalisasi Ezra Walian tak bisa lagi membelatimnas Indonesia.
Dilansir BolaSport.com dari Kompas.com, FIFA telah mengambil keputusan bahwa mereka tak mengizinkan Ezra Walian untuk membela timnas Indonesia karena sudah pernah memperkuat timnas U-17 pada kompetisi resmi UEFA, yakni Piala Eropa U-17.
Keputusan itu didasari dari Statuta FIFA pasal 5 ayat 2.
Baca Juga: Hukuman UEFA Hanya Berharga Dua Jam Saja Bagi Cristiano Ronaldo
Pada pasal 5 ayat 2 Statuta FIFA, seorang pemain yang pernah membela sebuah negara pada kompetisi resmi, tidak berhak untuk membela asosiasi lain pada pertandingan internasional.
Dalam Statuta FIFA tentang status pemain yang berganti asosiasi, disebutkan bahwa pemain hanya boleh sekali berganti kewarganegaraan sehingga dia diperkenankan membela negara lain dalam pertandingan internasional. Itu pun ada syarat yang harus dipenuhi.
Pemain tersebut tidak pernah bermain di pertandingan resmi Level A bersama asosiasi sebelumnya, termasuk hanya sebagai pengganti. Apabila dia pernah bermain untuk negara lain, dia tidak berhak bermain lagi untuk asosiasi barunya.
Dalam kasus ini, Ezra akan didaftarkan ke pertandingan resmi Level A yakni Kualifikasi Piala Asia U-23 2020.
21 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Football Regulatory Director FIFA, Omar Ongaro, dan Head of Players' Status, Erika Montemor Ferreira, berbunyi sebagai berikut: