Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto turut berkomentar terkait status penahanan Plt Ketua Umum PSSI oleh Satgas Antimafia Bola karena terlibat kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait pengaturan skor.
Joko Driyono ditahan dengan pasal 363,235,233 221 Juncto 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
“Ya kami turut prihatin ya dengan kejadian ini,” kata Gatot saat dihubungi pewarta, Selasa (26/3/2019).
Setelah Joko Driyono ditahan, Gatot mengingatkan PSSI agar tetap berjalan seperti biasa.
“Ya, PSSI tidak boleh berhenti hanya karena Pak Joko ditahan. PSSI harus mefungsikan elemen-elemen di pucuk pimpinannya,” ujarnya.
Dalam hal ini, Gatot juga turut mengimbau kepada Joko Driyono untuk bisa bersikap ksatria dengan menyatakan dirinya mundur dari jabatannya sebagai Plt Ketua Umum PSSI.
Bahkan, Gatot pun mengatakan harusnya Joko Driyono meniru langkah-langkah pemipin Partai Politik yang langsung menyatakan mundur begitu dirinya terbukti bersalah.
“Memang PSSI itu tidak seperti parpol, dan tidak bisa apple to apple, tapi imbauan kami, Pak Joko itu legowo lah. Jangan PSSI ini tersandera, kalau tersandera ini kan sudah prestasi tidak terlalu bagus, berdampak juga ke timnas. Jadi Jangan tersandera lah,” katanya.
“Kalau di parpol itu santun sekali malah, padahal suasanaya lebih keras. Begitu bersalah langsung mundur, tidak usah menunggu kongres atau apa,” jelasnya.