TRIBUNNEWS.COM - Mantan manajer timnas Indonesia pada Piala AFF 2012, Habil Marati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Polisi dalam konferensi persnya, menyatakan Habil Maratiberperan dalam kasus dugaan membawa, menyimpan, menguasai, dan menyembunyikan senjata api tanpa ijin dengan motif pemufakatan jahat untuk melakukan perencanaan pembunuhan.
Habil Marati telah terlebih dulu ditangkap pada 29 Mei 2019 di rumahnya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Tersangka ke delapan yang kami amankan adalah saudara HM (Habil Marati)," ungkap Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip BolaSport.com dari Tribun Medan pada Selasa (11/6/2019).