News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Barang Sitaan Dari Kantor PT Liga Indonesia Tak Berhubungan dengan Perkara yang Disidik

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Plt Joko Driyono saat menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesaksian Kokoh Afiat, Direktur keuangan PT Liga Indonesia yang juga pimpinan Persija Jakarta cukup menarik di sidang lanjutan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa mantan Plt. ketua umum PSSI Joko Driyono.

Kokoh Afiat adalah saksi yang menandatangani berita acara sita dari Satgas Anti Mafia Bola setelah menggeledah kantor PT Liga Indonesia di Kawasan Rasuna, Jakarta, awal Februari silam.

Diungkapkan Kokoh bahwa dirinya menandatangani berita acara sita yang berisi barang-barang berupa CPU milik Liga Indonesia, alat penghancur kertas milik Liga Indonesia berikut sisa kertas yang masih ada di situ.

Padahal semua dokumen itu adalah dokumen lama di masa Liga Indonesia masih menjadi operator Liga 1 dan 2.

“Sejak awal tahun 2016, Liga Indonesia sudah berhenti dan tidak menjadi operator lagi. Diganti dengan PT Liga Indonesia Baru, yang berkantor di Menara Sudirman Jakarta. Saksi dan terdakwa sama sekali tidak menjadi pengurus dalam perusahaan operator kompetisi tersebut,” ungkap Kokoh menjawab pertanyaan PH terdakwa di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Sementara itu, Subekti, staf keuangan Liga Indonesia yang memerintahkan saksi sebelumnya, Tri Nursalim, untuk menghancurkan kertas, dimana diungkapkan Subekti bahwa kertas tersebut adalah dokumen keuangan Liga Indonesia, yang diketahui dari saksi Kokoh, bahwa dokumen itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi penyidikan satgas terkait perkara pengaturan skor yang kini disidangkan di PN Banjarnegara, Jawa Tengah dengan terdakwa Priyanto dkk.

“Apalagi perkara Banjarnegara itu Liga 3, sedangkan dulu, Liga Indonesia waktu masih aktif, hanya menjalankan Liga 1 dan 2. Jadi semua barang yang disita dari kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, sekali lagi saya tegaskan, tidak ada hubungan dengan perkara yang disidik satgas anti mafia bola,” jelas anggota tim penasihat hukum terdakwa, Mustofa Abidin.

Dalam persidangan Selasa sore itu, Ketua Majelis Hakim, H. Kartim Haeruddin SH, MH, lebih banyak menanyakan kepada para saksi tentang apa yang dilakukan saksi Mardani Mogot dan Mus Muliadi yang memasuki kantor Liga Indonesia melalui pintu khusus di ruangan terdakwa.

“Apakah saksi tahu pintu khusus yang dimiliki terdakwa?” tanya ketua majelis kepada saksi Kokoh yang dijawab tahu. Tetapi tidak pernah menggunakan.

Majelis juga menanyakan apakah saksi mengetahui bahwa saksi Dani dan Mus memasuki kantor Liga Indonesia pada saat kantor tersebut sudah dalam posisi terpasang garis polisi.

Sidang akan dilanjutkan Kamis mendatang (20/6/2019) dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini