Resmi: Johar Lin Eng dan Mbah Putih Divonis Hukuman Penjara terkait kasus mafia bola, berikut masa hukuman terdakwa.
TRIBUNNEWS.COM - Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng resmi divonis hukuman penjara dalam persidangan kasus mafia bola di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019).
Tidak hanya Johar Lin Eng, Dwi Irianto (Mbah Putih), Priyanto (Mbah Pri), Anik Yuni Artika, Wasit Nurul Syarifat, dan Mansyur Lestaluhu terbukti bersalam dalam persidangn tersebut.
Dilansir Tribunnews dari Kompas.com, persidangan Johar Lin Eng dipimpin oleh Hakim Rudito Surotomo dalam ruangan kartika, Pengadilan Negeri, Banjarnegara.
Johar Lin Eng terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1990 tentang Tindak Pidana Suap.
Baca: Bagaimana Bisa Lepas dari Cengkeraman Mafia Bola?
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan suap sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan," kata Rudito.
Vonis yang diterima lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 2 tahun.
Sementara itu, terdakwa Dwi Irianto atau Mbah Putih, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dalam sidang yang dipimpin Hakim Heddy Bellyandi di Ruang Cakra.
Mbah Putih terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Vonis yang diterima Mbah Putih lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntu 1 tahun 6 bulan.
Mbah Putih terbukti menerima uang sebanyak Rp 61 juta dari mbah Pri dalam beberapa tahap.
Uang tersebut sebagai imbalan untuk memenangkan Persibara Banjarnegara dalam Liga 3.lainnya juga telah divonis hukuman penjara dari PN Banjarnegara.
Baca: Duduk di Kursi Terdakwa Kasus Mafia Bola, Priyanto Menangis Sesenggukan di PN Banjarnegara
Mbah Pri atau Priyanto divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan, dilansir Tribunnews dari Tribun Jateng.
Usai persidangan, Mbah Pri mengatakan jika dirinya dituduh memberi ung suap ke petinggi PSSI agar Persibara Banjarnegara naik kasta.
"Uang yang dgunakan untuk menyuap itu bukan berasal dari dirinya, namun dari kantong Lasmi Indrayani, eks manajer Persibara.
"Uang semuanya dari Lasmi."
"Uang Penyuapan teman-teman sudah tahu semua."
Terkait PSSI yang membuat perjanjian bukan saya, bukan anak angkat saya Tika."
"Yang buat perjanjian PSSI dengan Lasmi, " ujar Mbah Pri.
Dalam postingan Instagram Mata Najwa, @matanajwa, berikut hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Banjarnegara dalam kasus Mafia Bola:
1.Dwi Irianto/Mbah Putih (Penjara 1 tahun 4 bulan) Komisi Disiplin PSSI
2. Johar Lin Eng (Penjara 1 tahun 9 bulan) Komite Eksekutif PSSI
3. Priyanto/ Mbah Pri (Penjara 3 tahun) mantan Anggota Komite Wasit PSSI
4. Anik Yuni Artika/Tika (Penjara 2 tahun 6 bulan)
5. Wasit Nurul Syarifat (Penjara 1 tahun)
6. Mansyur Lestaluhu (Penjara 1 tahun) mantan Direktur Penugasan Wasit
(Tribunnews.com/Sina/Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain/Tribun Jateng/Khoirul Muzaki)