News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kongres PSSI

Yesayas Octavianus: Apa yang Jadi Pertimbangan Komite Banding Pemilihan tak Jelas

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yesayas Octavianus (no 2 dari kiri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalan menuju Kongres PSSI semakin menghangat dengan pengajuan banding yang dilakukan oleh bakal calon Komite Eksekutif yang tidak diloloskan. Mereka mempertanyakan proses verifikasi yang yang dipakai oleh Komite Pemilihan (KP) PSSI.

"Apa yang menjadi pertimbangan KP sangat tidak jelas," ujar Yesayas Octavianus, Jumat (11/10/2019). Pengajuan Yesayas untuk posisi ketua umum dan wakil ketua umum tidak diloloskan oleh KP. Namun, mantan wartawan olahraga senior ini diperbolehkan banding.

"Tetapi, saya ingin dapat penjelasan dulu apa yang menjadi pertimbangan KP untuk tidak meloloskan saya?" kata Yesayas yang datang bersama tiga balon Exco lainnya yang sama-sama tidak lolos verifikasi, yakni Sarman El Hakim, Arif Putra Wicaksono, dan Doni Setiabudi. Sarman dan Arif juga mendaftar untuk posisi ketua umum, sementara Doni Setiabudi wakil ketua umum.

Yesayas, Arif, Sarman dan Doni sudah mendatangani kantor PSSI sejak pagi hari. Namun, mereka tidak berhasil menemui seorangpun anggota KP. Mereka bersabar menunggu hingga sore untuk bisa diterima anggota Komite Banding Pemilihan (KBP).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari total 123 orang yang mendaftar untuk menjadi Exco PSSI 2019-2024, hanya 98 yang dinyatakan lolos verifikasi pada tiga posisi: ketua umum, wakil ketua umum dan anggota Exco.

Dari 11 nama yang mendaftar untuk posisi ketua umum, hanya delapan yang lolos verifikasi. Yakni, Aven Hinelo, Vijaya Fitriyasa, Bernhard Limbong, Fary Djemy Francis, Mochamad Iriawan, Rahim Soekasah, La Nyalla Mattalitti, dan Beny Erwin.

Tiga nama yang tidak diloloskan, sebagaimana disebutkan di atas, yakni Yesayas Octavianus, Arif Putra Wicaksono, dan Sarman El Hakim. Namun, ketiganya diperkenankan banding.

Untuk posisi wakil ketua umum, hanya sebanyak 13 nama dari 21 pendaftar yang lolos. Mereka adalah Aven Hinelo, Beny Erwin, Cucu Sumantri, Jamal Aziz, Doli Sinomba Siregar, Esti Puji Lestari, Hasnuryadi Sulaiman, Hinca Panjaitan, Iwan Budianto, Kusnaeni, Tri Goestoro, Vijaya Fitriyasa, dan Jackson Kumaat.

Enam nama lain diputuskan tidak lolos dan sekaligus tidak boleh banding. Yakni, Ahmad Riyadh, Augie Benyamin, Budi Setiawan, Gusti Randa, Sally Atyasasmi, dan Wardy Ashari Siagian. Sedangkan Doni Setiabudi dan Yesayas tidak lolos tapi diizinkan untuk banding.

Untuk posisi anggota Exco, dari 91 pendaftar, 70 yang dinyatakan lolos. Ke-20 nama lainnya tidak lolos dan sekaligus tidak berhak banding. Hak untuk mengajukan banding serta satu nama yang tidak lolos tapi boleh banding.

Ke-20 nama tidak lolos verifikasi dan sekaligus tak boleh banding adalah Akmal Marhalie, Amir Burhanudin, Dede Sulaiman, Effendi Ghazali, Fahmi Fikroni, FX Hadi Rudyatmo, Ganisa Pratiwi Rumpoko, Gusti Randa, Justinus Laksana, Khairul Anwar, M. Farhan, Meidrin Joni, Mulyadi, Ponaryo Astaman, Rezza Mahaputra Lubis, Rully Habibie, Sabarudin Labamba, Sadikin Aksa, Wardi Azhari Siagian, Zulkifli Sukur.

Satu pendaftar yang tidak diloloskan tetapi diperkenankan banding adalah Bustami Zainudin.
Dalam penjelasannya saat mengumumkan hasil vertifikasi, Kamis (10/10), Ketua KP Syarif Bastaman menyebutkan beberapa alasan 'pengguguran' para balon Exco tersebut.

"Yang tidak lolos, ada yang pencalonannya tidak dikonfirmasi, didukung, tapi tidak bersedia memberikan formulir A1 dan A2 dan tidak bersedia memenuhi persyaratan. Mereka yang tidak lolos tapi boleh banding hanya kekurangan administrasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini