News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mola TV Bakal Laporkan Pembajakan dan Pelanggaran Terhadap Penyiaran Pertandingan Liga Inggris

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mola TV merupakan pemegang lisensi tunggal atas tayangan Sepak Bola Liga Primer Inggris untuk musim kompetisi/seasons 2019/20, 2020/21, dan 2021/22 di wilayah Indonesia dan Timor Leste.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Wahyu Septiana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya kasus pembajakan dan pelanggaran terhadap penyiaran pertandingan Liga Primer Inggris membuat Mola TV berencana melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum.

Seperti diketahui, Mola TV merupakan pemegang lisensi tunggal penayangan Liga Primer Inggris di Indonesia dan Timor Leste pada musim kompetisi 2019/20, 2020/21, dan 2021/22.

Saat ini, ada beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penyiaran secara ilegal tanpa seizin dari pihak Mola TV.

Mola TV telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan berbagai dugaan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual yang kemudian telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Beberapa terduga pelaku illegal streaming diantaranya adalah www.koragoll.com, www.tvxoe.com, www.shootgol.net, www.tvball7.com, www.tvball7.xyz, www.bosball.com, dan www.indiostv.com di berbagai daerah di Jakarta dan Jawa Barat.

Bersamaan dengan itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk perangkat komputer yang digunakan para terduga pelaku dan bukti transaksi keuangan hasil dari perbuatan tersebut.

Tim kuasa hukum Mola TV, Uba Rialin menjelaskan, pihaknya telah memberikan pengumuman mengenai hal-hal yang tidak diperbolehkan menayangkan Liga Primer Inggris tanpa seizin dari Mola TV.

“Perlu dipahami, kita bertindak sesuai prosedur. Karena, pada dasarnya saat melayangkan somasi, kita sebenarnya membuka pintu dialog dan kerja sama. Ternyata mereka juga menganggap angin lalu. Langkah ini sebagai bukti kalau kita tidak mau neko-neko terkait penegakan hukum. Bukan hanya dari sisi pidana dan ekonomi saja, nama Indonesia juga bisa tercoreng karena kita sudah dipercaya untuk menjadi pemegang hak lisensi tunggal," ungkap Uba Rialin kepada awak media, Kamis (19/12/2019)..

Menurut Rialin, pelaku pelanggaran dapat dijerat Pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini