News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga 1

PSSI Tegaskan Situs Judi dan Rokok Tak Boleh Jadi Sponsor Klub Liga 1

Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Liga 1 2020.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Federasi sepakbola Indonesia, PSSI akhirnya mengeluarkan larangan tegas terhadap klub-klub yang masih membandel dengan masih mencantumkan sponsor yang dilarang di jersey tim.

Seperti diketahui, hingga pekan kedua Liga 1 202, terdapat dua tim yang mendapat perhatian publik, yakni tim Tira Persikabo dengan sponsor SBOTOP dan Persib dengan tagline produk 'Pria Punya Selera' yang tertera di jerseynya.

Terkait hal itu, PT LIB telah mengeluarkan surat edaran terkait sponsor untuk klub-klub di sepakbola Indonesia. Surat tersebut dikeluarkan, Selasa (25/2/2020).

Baca: Kronologi Ayah Usia 65 Tahun Digebuki Anak Kandung Hingga Babak Belur: Keluarga Tak Berani Melerai

Baca: Alpukat Raksasa Berberat Capai 2 Kg Per Buah Dibudidayakan Warga Blitar, Ini Kisahnya

Baca: Perjalanan Panjang Keris Naga Siluman Pangeran Diponegoro Sebelum Kembali ke Indonesia

“Terkait implementasi peraturan nasional soal sponsor industri olahraga tertanggal 25 Mei 2019, PT. Liga Indonesia Baru (LIB) telah menyampaikan penegasan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerjasama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian,” kata Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, seperti dikutip dari laman resmi PSSI, Kamis (12/3/2020).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Iwan Bule itu menambahkan bila klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang pada Peraturan sebagaimana tersebut, hal itu merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya.

Berikut landasan dan acuan yang melarang kedua klub tersebut untuk menggunakan tetap menggunakan sponsor yang dilarang:

1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat 2;

2.PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan; 


3.PEPRES No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; 


4.PERMENDAG No. 20 Tahyn 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;

5.Hasil Rapat Koordinasi POLRI dan PSSI pada tanggal 20 Februari 2020.

6. Hasil Rapat Koordinasi Satgas Anti Mafia Boladan PSSI pada tanggal 25 Februari 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini