TRIBUNNEWS.COM - Pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani dikabarkan tengah terjerat masalah hukum di tengah jeda kompetisi Liga 1 2020.
Saddil Ramdani diduga melakukan pengeroyokan saat bermukim di kampung halamannya sendiri, Kendari, Sulawesi Tenggara pada akhir pekan lalu.
Alhasil kasus Saddil Ramdani tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Kendari.
Menyikapi situasi tersebut, Bhayangkara FC mengambil sikap untuk menyerahkan segala proses yang ada kepada pihak yang berwajib.
“Kami menyerahkan proses hukum kepada Polres Kendari,” tegas AKBP I Nyoman Yogi Hermawan selaku Manajer Tim Bhayangkara FC, dikutip dari laman resmi klub.
Disisi lain, pihak klub juga ikut aktif mencari informasi perihal kejadian sebenarnya yang menimpa salah satu punggawanya tersebut.
Apalagi kasus yang sedang menimpa Saddil Ramdani tersebut dikabarkan terjadi di antara keluarga besar sang pemain.
Sambil menunggu konfirmasi dari pihak terkait, Saddil Ramdani bisa saja mendapatkan sanksi berat dari Bhayangkara FC jika terbukti bersalah.
Menurut Pasal 12 poin 2.a dalam kontrak pemain Bhayangkara FC, kontrak Saddil Ramdani bersama Bhayangkara FC bisa berakhir jika ia terjerat hukum pidana.
“Kami tunggu proses penyeledikan pihak berwajib," jelas AKBP I Nyoman Yogi Hermawan.
"Setelah itu, kami akan membahasnya dalam rapat manajemen,” pungkas sang Manajer Bhayangkara FC tersebut.
Terkait kronologi kasus yang menimpa Saddil Ramdani, ia diduga melakukan pengeroyokan terhadap seseorang yang bernama Irwan.
Diberitakan Kompas, Saddil Ramdani diduga melakukan pengeroyokan terhadap Irwan di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kendari, Jumat (27/3/2020).
Satu hari berselang, Saddil Ramdani dilaporkan oleh Adrian, warga Desa Napalakura, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muda, Sulawesi Tenggara, yang merupakan rekan dari Irwan.