Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali turut berkomentar atas kasus hukum yang kini menjerat pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani.
Saat ini, Saddil resmi berstatus sebagai tersangka pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, membenarkan pembaruan status atas nama Saddil sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada Sabtu, 28 Maret 2020 lalu, Saddil Ramdani dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari melalui laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020.
Menpora pun berharap pemain yang kini beseragam Bhayangkara FC tak kembali melakukan perbuatan serupa.
“Jangan sampai terulang lagi (berurusan dengan polisi). Jaga nama baik keluarga, klub, statusnya sebagai Timnas Indonesia,” kata Menpora saat dihubungi wartawan, Selasa (7/4/2020).
Terkait status tersangka, Menpora meminta agar Saddil bisa mengikuti proses hukum.
“Ikuti saja prosesnya di kepolisian. Jaga diri baik-baik, hindari kekerasan, konsentrasi saja untuk berlatih secara profesional,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus hukum Saddil juga ditanggapi oleh Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan.
Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu menegaskan prinsip ‘equality before the law’ berlaku bagi semua warga negara Indonesia sesuai Pasal 27 UUD 1945 bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Iwan Bule juga berharap kasus Saddil menjadi pembelajaran berharga agar hal serupa tidak terulang lagi kepada para pemain lain.
“Terlebih lagi, seorang pemain tim nasional harus menjadi contoh dan teladan bagi pesepak bola lain dan masyarakat secara luas,” katanya.