TRIBUNNEWS.COM - Ronaldinho menjalani masa tahanan rumahnya dengan penuh kemewahan di sebuah hotel di Paraguay.
Ronaldinho harus berurusan dengan pihak berwajib atas kasus pemalsuan paspor saat memasuki negara Paraguay.
Legenda Timnas Brasil itu diketahui mengaku-ngaku sebagai warga negara Paraguay, padahal seluruh dunia juga tahu dia itu warga Brasil.
Akibat perbuatannya itu, Ronaldinho ditangkap oleh pihak berwajib dan dijebloskan ke penjara pada 5 Maret 2020.
Namun, setelah menjalani sidang pemeriksaan hukuman pada 7 April 2020 lalau, Ronaldinho kini akhirnya bebas usai sang pengacara membayar jaminan senilai 1,6 juta dolar atau sekitar Rp25 miliar.
Kendati sudah dibebaskan dari penjara dengan uang jaminan, Ronaldinho masih harus menjalani masa tahanan rumah.
Meski begitu, mantan rekan Lionel Messi itu tampaknya menjalani masa tahanan rumahnya dengan penuh kemewahan.