Sementara itu sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI, Mayjen TNI (Purn) Cucu Soemantri memberikan penjelasan mekanisme pemilihan Sekjen PSSI.
Cucu Soemantri menegaskan proses penentuan pengganti di posisi Sekjen tak bisa dilakukan secara instan atau sepihak.
Baca: Mundur Sebagai Sekjen PSSI, Ratu Tisha: Hati Saya Kalau Dibelah Isinya Sepak Bola
Baca: Gebrakan Ratu Tisha, Filanesia hingga Perjuangan Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Menurut sosok yang juga menjabat Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu, terdapat mekanisme organisasi yang harus dilalui.
“Ada fit and proper test yang harus diikuti oleh sang calon."
"Tanpa kecuali. Setelah itu, harus ada persetujuan dari Komite Eksekutif PSSI,” tegas Cucu, Selasa (14/4) seperti yang dikutip dari laman resmi Liga Indonesia.
Seperti diketahui, posisi Sekjen terbilang sangat menentukan dalam organisasi PSSI.
Karena itu, ia haruslah dipilih dari sosok yang paham dan menguasai organisasi serta paham terhadap sepak bola Indonesia secara menyeluruh.
Dalam daftar tanggung jawab Sekjen PSSI berdasarkan pasal 61 poin 3 Statuta PSSI disebutkan beberapa tugas Sekjen.
Baca: Profil Ratu Tisha, Sudah jadi Manajer Tim Saat di SMA
Baca: Arema FC Hormati Keputusan Ratu Tisha Mundur dari Sekjen PSSI
Di antaranya melaksanakan keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai dengan arahan dari Ketua Umum.
Kemudian, mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan badan-badan lain.
Tidak hanya itu, sesuai dengan yang tertulis pasal 61 poin 3 Statuta PSSI, Sekjen PSSI juga diharuskan menjaga hubungan baik dengan anggota PSSI, asosiasi provinsi PSSI, asosiasi Kabupaten, asosiasi kota, komite-komite, FIFA, AFC dan AFF.
“Sekali lagi, menilik tanggung jawab dan tugasnya yang berat, wajar jika penentuan Sekjen PSSI itu harus melalui tahapan yang panjang dan detail,” pungkas Cucu.
Berikut ini pernyataan pengunduran diri Ratu Tisha sebagai Sekretaris Jenderal PSSI:
"Dear Friends" sapa Ratu Tisha.