TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Riak-riak di tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dianggap sebagai hal biasa sebagai dinamika organisasi.
Riak itu termasuk rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang akan digelar usai Lebaran nanti untuk mengganti pengurus yang mengundurkan diri.
"PSSI ini organisasi besar. Bila ada riak-riak di dalamnya, itu hanya badai kecil di dalam gelas. Jadi, jangan dipolitisasi. PSSI fokus dengan program kerja yang sudah diagendakan," ungkap Ketua Dewan Pembina Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Suhendra Hadikuntono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Senin (18/5/2020) lalu, Wakil Ketua Umum PSSI Cucu Somantri mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama PT LIB menyusul tiga komisaris LIB yang mengundurkan diri, yakni Sonhadji, Hasani Abdulgani dan Hakim Putratama.
Alasan keempatnya, karena sudah tidak satu visi lagi dengan pengurus lainnya.
Belakangan, posisi Anthony Chandra Kartawiria sebagai Direktur Busnis PT LIB juga dipertanyakan.
Pasalnya, Anthony pernah tersandung kasus hukum saat menjabat Ditektur Keuangan PT MNC Vision Network milik Harry Tanoesoedibjo.
Namun status tersangka Anthony kemudian dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Agung.
"Anthony itu profesional dan latar belakangnya jelas. Jadi tak ada yang perlu dipermasalahkan," kata Suhendra.
Perbedaan visi dalam sebuah organisasi usaha seperti PT LIB, kata Suhendra, merupakan hal biasa, jika itu benar terjadi.
Tapi Suhendra tidak yakin itu perbedaan visi, karena visi PT LIB itu sudah jelas dan mengikat semua pihak.
Suhendra justru menduga alasan perbedaan visi itu dicari-cari atau dipolitisasi, padahal yang sesungguhnya terjadi adalah adanya vested interest atau kepentingan pribadi.
"Kalau sudah begini, yang punya hak prerogratif untuk mengambil keputusan adalah Ketua Umum sebagai pucuk tertinggi pimpinan di PSSI yang merupakan pemegang saham mayoritas PT LIB. Kalau Ketua Umum sudah memutuskan RUPS PT LIB digelar usai Lebaran, ya harus diikuti. Pihak-pihak yang sudah menyatakan mundur, hendaknya legawa untuk diganti yang lain, jangan malah mempolitisasi. Tunjukkan sikap kesatria dan sportivitas di dunia olah raga," ujarnya.
Soal status Anthony Chandra Kartawiria yang pernah menjadi tersangka, Suhendra minta semua pihak menjunjung tinggi presumption of innocent atau asas praduga tak bersalah.
"Sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tak bisa diganggu gugat. Apalagi sudah SP3," katanya.