Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (PPSPPOP) Ditjen Cipta Karya, Iwan Suprijanto menegaskan bahwa timnya hanya menangani beberapa Stadion dari Enam Stadion yang telah ditunjuk sebagai host Piala Dunia U-20 2021.
Dari enam Stadion, hanya Stadion Manahan Solo dan Stadion I Wayan Dipta yang akan dikerjakan, sedangkan Stadion Si Jalak Harupat yang pernah menjadi host Asian Games dikatakannya sudah layak.
Sementara Stadion Gelora Bung Karno yang paling sempurna fasilitasnya tinggal menentukan lapangan latihan.
Baca: Masih Menunggu Inpres, Stadion Piala Dunia U-20 Belum Direnovasi
Baca: Turunkan Target Shin Tae-yong di Piala Dunia U-20 2021, PSSI: Sesuai Arahan Presiden
“Paling yang kita pegang itu Manahan, kami sudah renovasi kan itu, tinggal memenuhi kebutuhan lapangan latihan. Lalu I wayan Dipta, itu renovasi dan tempat latihan,” kata Iwan Suprijanto saat dihubungi wartawan, Kamis(9/7/2020).
“Kalau di Jalak kan sudah pernah buat Asian Games, jadi sepertinya masih layak. Kita tinggal cari mana lapangan yang bisa jadi tempat latihan. Rata-rata yang di kota Bandung karena sudah pernah dipergunakan untuk Asian Games, lapangannya jadi sudah kami renovasi, seperti GBLA, lalu Arcamanik dan lain-lain,” jelasnya.
Sedangkan dua Stadion lainnya yakni Jakabaring atau Gelora Sriwijaya (Palembang) dan Gelora Bung Tomo (Surabaya), pihaknya akan melimpahkan pekerjaan kepada Pemerintah Daerah setempat.
Terlebih Stadion Jakabaring pemerintah setempat mengajukan diri untuk jadi host Piala Dunia U-20 2021.
“Kalau Bung Tomo kan pemdanya sudah menyanggupi, dan sudah jalan kalau tidak salah renovasinya. Termasuk lapangan latihan, pemdanya juga menyanggupi untuk menyediakan,” kata Iwan Suprijanto.
“Jakabaring, ya pemdanya juga lah. Kan mereka yang menawarkan diri kalau tidak salah waktu itu. kalau sudah berani menawarkan diri kan seharusnya sudah siap konsekuensinya, termasuk anggarannya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ditjen Cipta Karya Merupakan unsur pelaksana pada Kementerian PUPR yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PUPR dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.