Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) PSSI yang kini diemban oleh Yunus Nusi dinilai melanggar Statuta.
Hal itu pun dikatakan pengamat sepakbola, Tommy Welly dalam akun youtubenya yang berjudul ‘PSSI langgar statuta demi pertahankan Plt Sekjen’.
Dalam video pendek itu, pria yang akrab disapa Bung Towel tersebut memaparkan bagian dari PSSI melanggar Statuta.
“Di pasal 61 ayat 4 statuta PSSI, disebutkan sekjen tidak boleh menjadi delegasi kongres atau Sekjen tidak boleh menjadi anggota badan dari PSSI,” kata Bung Towel.
“Artinya, keputusan PSSI mengangkat Yunus Nusi menjadi Plt sekjen adalah pelanggaran statuta karena Yunus Nusi adalah anggota Exco yang itu badan dari PSSI dan Yunus Nusi itu ketua Asprov Kaltim dalam hal ini delegasi Kongres,” jelasnya.
Menjawab dari penilain tersebut, PSSI melalui Head of media PSSI, Eko Rahmawanto menegaskan PSSI tak melanggar statuta atas pengangkatan Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen PSSI.
“Posisi pak Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen sekaligus anggota Exco yang jelas tidak melanggar statuta. FIFA dan AFC juga telah memberikan dukungan dan tidak mempermasalahkan hal ini. Korespondensi dengan FIFA dan AFC pun langsung ke Plt Sekjen PSSI,” kata Eko seperti dikutip dari lama resmi PSSI.
Baca: Pertahankan Plt Sekjen PSSI Hingga Selesai Piala Dunia Itu Namanya Pelanggaran kata Towel
“Bila nanti pak Yunus dikukuhkan sebagai Sekjen PSSI secara definitif, beliau pasti akan mengundurkan diri dari anggota Exco PSSI. Saat ini Plt Sekjen juga terus melakukan komunikasi dengan baik ke FIFA dan AFC,” sambungnya.
Baca: Jakarta United Targetkan Promosi ke Liga 2 Musim Depan
Lebih lanjut, Eko menjelaskan Posisi Sekjen yang dirangkap oleh Komite Eksekutif juga pernah dilakukan oleh Joko Driyono pada tahun 2017.
Saat itu, Joko Driyono yang juga menjadi Wakil Ketua Umum PSSI merangkap sebagai Plt Sekjen PSSI selama empat bulan hingga terpilihnya Sekjen definitif.