TRIBUNNEWS.COM - PSMS Medan mendapat kabar kurang sedap terkait kiprah mereka di Liga 2.
PSMS dijatuhi hukuman berupa denda yang nilainya cukup besar.
Tim berjuluk Ayam Kinantan ini mendapat denda senilai Rp 50 juta dari Komisi Disiplin PSSI.
Baca juga: Kabar PSMS Medan, Ini Calon Lawan Ayam Kinantan di 8 Besar, Bonus Cair Jika Menang Vs Sriwijaya FC
Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran PSMS mengoleksi terlalu banyak kartu kuning dalam satu pertandingan.
Laga yang dimaksud di atas adalah ketika PSMS Medan bertemu dengan Sriwijaya FC di putaran pertama Liga 2 lalu.
Di pertandingan tersebut, klub kebanggaan warga Medan ini mendapat lima kartu kuning.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris tim, Julius Raja.
Baca juga: Kabar PSMS Medan, Ayam Kinantan Berburu Pemain Begitu Lolos 8 Besar, Gubernur Edy: Ayo ke Liga 1!
"Aturan dari Komdis supaya meminimalisir hukuman kartu," ungkap Julius Raja dikutip dari laman Tribun-Medan.
"Dan mendisiplinkan pemain sesuai dengan peraturan PSSI dan LIB," sambungnya.
Julius menerangkan, dalam peraturan PSSI apabila pada sebuah pertandingan ada klub yang mendapatkan lima kartu kuning sekaligus, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 50 juta.
Sedangkan, untuk pertandingan biasa kartu kuning hanya dikenakan Rp 3 juta dan kartu merah Rp 5 juta.
Berbeda halnya jika mendapatkan lima kartu kuning sekaligus, maka tiap kartu akan diganjar denda Rp 10 juta.
"Ada di butir peraturan pertandingan tentang lima kartu kuning sekaligus itu," ujar Julius Raja.
"Semua tertuang dalam peraturan 'Law of The Game'."
"Tentang keputusan komisi disiplin diputuskan oleh PSSI," lanjutnya.
Pria yang karib disapa King ini, mengatakan pihaknya juga sudah menyampaikan dan mensosialisasikan peraturan ini kepada para pemain.
Selain PSMS Medan, terdapat beberapa klub Liga 2 lainnya yang mendapatkan sanksi denda serupa (lima kartu kuning sekaligus).
Di antaranya, Perserang Serang, Persis Solo, Persekat Tegal, dan Mitra Kukar.
Masing-masing klub diwajibkan membayar denda kepada PSSI sebesar Rp 50 juta.
(Tribunnews.com/Guruh) (Tribun-Medan.com/Muhammad Ardiyansyah)