Empat Orang Dinyatakan Bersalah Karena Siapkan Tayangan Bajakan Sepakbola
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM - Empat penjual Set Top Box (STB) yang menayangkan bajakan MOLA Content & Channels divonis bersalah.
HG, YAN, RS, dan RH, para pelanggar berasal dari berbagai kota di Indonesia, antara lain Jakarta, Tangerang, dan Medan.
Mereka terbukti melanggar hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels untuk dikomersialisasi.
Mereka telah dijatuhi hukuman beragam antara 2 hingga 3 tahun penjara, beserta denda sebesar Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar.
Baca juga: Mola TV Stop Tayangkan Liga Inggris Mulai Musim Depan
Sebelumnya, MOLA selaku pemegang hak cipta telah melakukan upaya hukum terhadap para penjual STB yang dijual melalui 'online shop' tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Tim Kuasa Hukum Mola Uba Rialin menerangkan, putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta.
"Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata dia, dalam keterangannya, pada Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Soal Naturalisasi Pemain, Menpora Amali Bakal Gelar Pertemuan dengan PSSI dan Shin Tae-yong
Menurut dia, hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar.
"Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum," kata dia.
Dia jga menambahkan, seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin atau pun persetujuan tertulis dari MOLA.
"Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dlakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.