Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku telah menerima surat rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait naturalisasi tiga pemain sepak bola.
Tiga pemain itu yakni Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas, dan Shayne Elian Jay Pattynama.
Menurut Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan pewarganegaraan ketiga pemain itu.
Baca juga: Syarat Ketat Dari Shin Tae-yong Dalam Menaturalisasi Pemain Buat Timnas Indonesia
Dalam hal naturalisasi, menurutnya, Indonesia memiliki aturan khusus yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Kita tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kita mem-filter, screening, bahwa mereka memang layak diberi status WNI,” jelas Baroto saat menjadi pembicara pada kegiatan Konsinyering Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan di The Westin Hotel Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen AHU, akan melakukan verifikasi secara mendalam terhadap dokumen persyaratan pemohon, sekaligus penguatan sinergi antar instansi pemerintah dalam melakukan pelayanan pewarganegaraan.
Dalam hal ini adalah Kemenpora dan Pesatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
“Proses (pewarganegaraan) tidak hanya dilihat dari aspek legal formal saja. Tetapi juga lainnya. Dalam naturalisasi tiga pesepakbola tersebut, kami akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah mereka layak untuk dinaturalisasi atau tidak,” ujarnya.
Baca juga: Sandy Walsh dan Jordi Amat Diharapkan Sudah Berkostum Timnas Indonesia Saat Lawan Yordania-Kuwait
Baroto menjelaskan, verifikasi dilakukan karena tidak sembarang orang bisa dinaturalisasi.
Harus ada jasa atau pertimbangan kepentingan nasional lainnya yang dapat dijadikan alasan agar orang tersebut bisa dinaturalisasi. Hal ini diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006.
Pasal itu menyatakan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR, dengan ketentuan bahwa pemberian kewarganegaraan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan menjadi berkewarganegaraan ganda.
“Proses pewarganegaraan bukanlah suatu hal yang mudah,” kata Baroto.
“Kita harus membuktikan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah orang yang memang kredibel dan bisa memberikan prestasi bagi olahraga dalam negeri,” tambahnya.
Baca juga: Persib Bandung dan Bali United Wakili Klub Indonesia di Daftar 10 Tim Termahal di ASEAN
Sandy Henny Walsh adalah bek kanan yang bermain di klub Belgia, KV Mechelen.
Ia adalah pemain keturunan Indonesia dari ibunya, Brigitta Portier, yang juga berdarah campuran Belanda.
Sementara Jordi Amat Maas memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pemain yang berposisi sebagai bek tengah itu kini bermain di klub Liga Belgia, KAS Eupen.
Adapun Shayne Elian Jay Pattynama adalah pemain keturunan Indonesia yang bermain untuk klub Norwegia Viking FK.
Darah Indonesia Shayne Pattynama turun dari ayahnya. Sang ayah adalah orang Jawa dan lahir di Jawa Tengah, Semarang.