Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan turut merespon adanya beberapa individu yang disebut dari komunitas pecinta Persipura menggugat PSSI, Persib Bandung, Barito Putera dan David da Silva.
Berdasarkan keterangan dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugatnya ada empat orang, yaitu Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, serta Paul Finsen Mayor.
Seperti diketahui melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2022 ada gugatan terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Hingga hari Senin (18/4/2022), status perkara tersebut berada dalam tahap penunjukan jurusita.
Gugatan tersebut diajukan lantaran Persipura Jayapura terlempar dari Liga 1 dan harus tampil pada Liga 2 pada musim depan.
“Ini negara demokrasi dan kami persilakan saja kalau mau mengajukan hukum dan lain sebagainya. Tetapi ingat mereka bukan klub dan kami serahkan ke proses hukum ya,” kata Iriawan di SUGBK Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
“Kami akan ikuti dan hormati apa yang disampaikan segelintir orang dari Persipura, manajemen juga menyampaikan bahwa mereka tak ikut campur dan hanya beberapa orang yang mengajukan untuk menuntut itu,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu pun mengaku heran, menurutnya mengapa Persipura tidak bermain bagus dari awal sehingga bisa mendulang poin lebih banyak
Tak hanya itu, putusan dari Komdis PSSI juga sudah tepat dan adil soal tidak hadirnya Persipura saat menghadapi Madura United padahal secara syarat jumlah pemain Persipura masih bisa tampil.
Terlebih kalau dilihat dari hukuman, Persipura bisa saja dikurangi sembilan poin dan membayar denda Rp 1 miliar.
“Kenapa tidak dari awal mereka memacu agar berada di atas. Jadi kembali kami nilai Komdis keputusannya sudah tepat hanya mengurangi 3 poin tepat sekali itu. Komdis pasti sudah melihatlah kan itu sudah adil sekali,” pungkasnya.