Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD juga terus melakukan pencarian fakta kejadian.
Dalam tim tersebut ada beberapa praktisi seperti Nugroho Setiawan, satu-satunya orang Indonesia yang memiliki lisensi FIFA dalam Security Officer.
Di sisi lain, Kapolri Listyo Sigit juga menurunkan tim untuk mendalami SOP penanganan di tempat kejadian.
Masyarakat Indonesia berharap dari kejadian ini PSSI dan LIB melakukan evaluasi besar-besaran.
Meninggalnya 125 orang yang didalamnya ada 33 anak-anak sudah seharusnya menjadi alarm bagi PSSI dan LIB untuk berbenah.
Tujuh Sanksi FIFA Hantui Indonesia
Sederet sanksi FIFA yang sangat berat kini menghantui Indonesia akibat tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa.
Sebagaimana diketahui, peristiwa itu terjadi seusai laga Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam WIB.
Kekalahan Arema FC 2-3 tak bisa diterima suporternya hingga turun ke lapangan.
Kericuhan pun terjadi, yang memaksa aparat Polri dan TNI turun tangan.
Polisi menembakkan gas air mata untuk mengatasi kerusuhan di dalam stadion.
Padahal, cara itu melanggar FIFA Security Code Pasal 19b yang berbunyi: Senjata atau gas pengontrol kerumunan tak boleh dibawa atau digunakan.
Jika pelanggaran Pasal 19b itu diterapkan FIFA untuk menjatuhkan sanksi kepada Indonesia, kondisinya akan sangat berat.
Paling tidak ada 7 sanksi yang mengancam persepakbolaan Tanah Air.