Daftar 12 Orang yang Sudah Dihukum Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ketua Umum PSSI Kirim Salam ke Netizen
TRIBUNNEWS.COM - Sejauh ini, sebanyak 12 orang mendapat hukuman terkait Tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa meninggal pasca-laga Arama vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022).
Selain itu, desakan agar Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan mundur dari jabatannya, makin kuat.
Adapun Iwan Bule, sapaan Mochamad Iriawan, kembali menanggapi tuntutan warganet yang diarahkan kepada dirinya tersebut.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftar Sanksi Berlapis Buat Arema FC, Panpel, dan Security Officer dari PSSI
Baca juga: Komdis PSSI Salahkan Sosok Ini Soal Pintu Stadion Kanjuruhan yang Tertutup Saat Massa Menumpuk
Diketahui, ratusan korban jiwa berjatuhan setelah laga pekan kesebelas Liga 1 2022-2023 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) malam WIB.
Para penggemar sepak bola Indonesia langsung mengarahkan perhatiannya kepada Mochamad Iriawan selaku Ketum PSSI setelah insiden ini terjadi
Pria berusia 60 tahun tersebut dituntut untuk mundur sebagai Ketum PSSI menyusul terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Mochamad Iriawan diminta untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas hal ini.
Tuntutan-tuntutan ini pun akhirnya direspons Iriawan saat dirinya ditemui oleh awak media di Malang, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Achsanul Qosasi Desak Semua Pengurus PSSI Mundur Buntut Tragedi Kanjuruhan, Apa Jawaban Iwan Bule?
Iriawan menegaskan bahwa dirinya tak akan mundur dari jabatannya sebagai Ketum PSSI.
Ketum PSSI tersebut memiliki alasan tersendiri mengapa dirinya menolak untuk mundur dari jabatannya tersebut.
Ia berdalih bahwa pertanggung jawabannya atas tragedi ini bukan mundur dari PSSI.
Melainkan mengawal langsung kasus ini hingga tuntas.
"Bentuk pertanggungjawaban saya adalah seperti sekarang (hadir di Malang)," ucap Iriawan, sebagaimana yang dikutip SuperBall.id dari Kompas.com.
"Ini bentuk pertanggungjawaban saya sebagai ketua umum," tambahnya.
Baginya, melakukan pengunduran diri di saat-saat seperti ini sama halnya dengan lari dari masalah.
Baca juga: Tinjau Lokasi Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Soroti Pintu Stadion yang Terkunci saat Kerusuhan
Jadi, dirinya lebih memilih untuk tetap memegang jabatannya dan mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Saya kalu mau lepas tanggung jawa di Jakarta saja. Ini namanya mengunjungi, menunggu anggota."
"(saya) di Malang sampai selesai. Salam buat netizen ya," tutup Iriawan.
Sebelum memberi pernyataan ini, desakan mundur yang diterima oleh Iriawan memang semakin deras mengalir.
Hal tersebut buntut dari adanya 12 orang yang sudah mendapatkan hukuman akibat tragedi Kanjuruhan ini.
Sebagai informasi, hingga saat ini ada sepuluh anggota kepolisian yang dicopot dari jabatannya akibat insiden ini.
Sementara dua orang lainnya yang tekena hukuman adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) dan Security Officer Arema FC.
Baca juga: Live Streaming Timnas U-17 Indonesia vs UEA Kick-off Malam Ini, Bima Soroti Kebiasaan Buruk Lawan
Berikut daftar 12 orang yang sudah mendapat hukuman terkait tragedi Kanjuruhan:
1. Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat
2. AKBP Agus Waluyo
3. AKP Hasdarman
4. Aiptu Solikin
5. Aiptu M Samsul
6. Aiptu Ari Dwiyanto
7. AKP Untung
8. AKP Danang
9. AKP Nanang
10. Aiptu Budi
11. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris
12. Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
"Salam buat netizen ya (sambil tertawa)," imbuhnya sembari berjalan dan menyudahi sesi wawancara.
(M Hadi Fathoni/SuperBall)