News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Pengusutan Tragedi Kanjuruhan, 20 Anggota Polisi Diduga Langgar Etik, Polri Kedepankan SCI

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai kericuhan penonton yang terjadi seusai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Berikut fakta-fakta terkait tembakan gas air mata di Kerusuhan Stadion Kanjuruhan.

Pengusutan Tragedi Kanjuruhan, 20 Anggota Polisi Diduga Langgar Etik, Polri Kedepankan Scientific Crime Investigation

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait Tragedi Kanjuruhan pasca-laga Arema cs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan keputusan dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut. 

"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Apa Kesalahan Direktur Utama PT LIB?

Baca juga: Muncul 6 Petisi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Stop Gas Air Mata hingga Iwan Bule Mundur dari PSSI

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS. 

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," tukas Dedi. 

Baca juga: FIFA Larang Penggunaan Gas Air Mata di Stadion, Ini Alasan Kepolisian Menembakkannya ke Tribun

Seorang pria duduk di bangku di Stadion Kanjuruhan beberapa hari setelah penyerbuan mematikan menyusul pertandingan sepak bola di Malang, Jawa Timur pada 3 Oktober 2022. - Kemarahan terhadap polisi meningkat di Indonesia pada 3 Oktober setelah setidaknya 125 orang tewas di salah satu bencana paling mematikan dalam sejarah sepak bola, ketika petugas menembakkan gas air mata di stadion yang penuh sesak, memicu penyerbuan. (Photo by Juni Kriswanto / AFP) (AFP/JUNI KRISWANTO)

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni; 

Enam dari personel Polres Malang:

FH

WS

BS

BSA

SA 

WA

Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim Berinisial:

AW

DY

HD

US

BP

AT

CA

SP

MI

MC

YF

TF

MW

WAL

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini