News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Tanggapan Iwan Bule Terkait Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, PSSI Hormati Keputusan Kapolri

Penulis: Rochmat Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan dan Sekjen PSSI, Yunus Nusi saat ditemui di Kantor LIB, Menara Mandiri, Jakarta, Senin (11/7/2022). Iwan Bule menyatakan pihak PSSI menghormati hasil bacaan putusan Kapolri yang menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum (Ketum) PSSI, Mochamad Iriawan menanggapi penetapan 6 tersangka terkait kejadian tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

Ketum PSSI yang akrab disapa Iwan Bule ini mengaku telah mendengar pengumuman Kapolri yang menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Iwan Bule menyatakan pihak PSSI menghormati hasil bacaan putusan Kapolri yang menyebutkan nama keenam tersangka.

Baca juga: Rekam Jejak Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Di antaranya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Kemudian Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno.

Terakhir tiga sisanya anggota kepolisian yakni Kabagops Polres Malang, Anggota Brimob Polda Jatim, dan Samaptha Polres Malang.

"Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ucap Iwan Bule dikutip dari laman Bolasport.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Sigit menyampaikan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Penetapan tersangka tersebut setelah Polri mengumpulkan bukti yang cukup.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka," ujar Kapolri dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022), dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.

Adapun tersangka pertama yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

"Pertama, saudara AHL, direktur utama PT LIB."

"Dia bertanggungjawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi."

"Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan kelayakan fungsinya belum dicukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Sigit.

(Tribunnews.com/Ipunk, Nuryanti) (Bolasport.com/Ibnu Shiddiq)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini