Dijadikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Akhmad Hadian Lukita Seusai Rakor Bersama TGIF
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita bersama dengan Direktur Opersional PT LIB, Sudjarno turut menghadiri rapat koordinasi bersama Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Diketahui, Akhmad Hadian Lukita menjadi satu di antara enam tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas jatuhnya korban ratusan jiwa meninggal di Tragedi Kanjuruhan pasca-laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Akhmad Hadian Lukita selaku pimpinan operator penyelenggara kompetisi, dianggap lalai dalam memverifikasi venue pertandingan. Stadion Kanjuruhan disebutkan, terkahir diverifikasi pada 2020 silam.
Baca juga: Bung Towel Soroti Dugaan Lokalisir Kesalahan di Kanjuruhan, Kenapa Orang PSSI Tak Jadi Tersangka?
Baca juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Pintu-Pintu Stadion Milik Pemda Bakal Ditinjau Ulang
Seusai rakor, Akhmad Hadian Lukita dan Sudjarno memberikan penjelasan kepada awak media, khususnya terkait rapat koordinasi dengan .
"Ini sudah menjadi tragedi nasional dan tentu kami sangat berduka dalam situasi ini dan saya harus bertanggung jawab apa yang harus tanggungjawabkan," kata Hadian Lukita.
"Proses masih berjalan dan mudah-mudahan bisa segera selesai dan tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk seluruh stakeholder sepak bola," sambungnya.
Baca juga: Rahasia Kebangkitan Malaysia Taklukkan UEA dan Indonesia Seusai Ditahan Imbang Tim Gurem Guam
Lebih lanjut, Akhmad Hadian Lukita yang sudah jadi tersangka atas kejadian tragedi Kanjuruhan enggan membeberkan hal-hal lainnya.
Dikabarkan, Akhmad Hadian Lukita akan diperiksa oleh Polda Jatim terkait tragedi Kanjuruhan pada Rabu (12/10/2022).
"ini menjadi bagian penyelidikan saya dan tidak bisa saya ucapkan di sini. Saya akan menyelesaikan urusan saya," jawab Hadian saat ditanya mengenai verifikasi Stadion.
Seperti diketahui, sebelumnya Kapolri Lisyto Sigit telah mengumumkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan.
Enam tersangka itu yakni, Dirut PT LIB, Ketua Panpel, Security Officer dan tiga orang dari pihak Kepolisian.