Laporan TGIPF Akan Diserahkan Ke Presiden Jokowi Jelang Pertemuan Dengan Presiden Gianni, FIFA Bakal Tahu Dosa PSSI?
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan baru saja mengeluarkan laporan terkait hasil investigasi yang telah dilakukan, Jumat (14/10/2022).
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, yang juga Wakil Ketua TGIPF menyebut, hasil investigasi itu akan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).
Dalam laporan yang berjumlah lebih dari 100 halaman itu, setidaknya ada delapan 'dosa' Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Baca juga: Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuran: 8 Poin Kelalaian PSSI, Enggan Bertanggung Jawab Atas Insiden
Menpora Amali pun berharap, laporan yang telah disusun itu bisa menjadi bahan diskusi antara Presiden Jokowi yang akan bersua dengan Presiden FIFA, Gianni Infantino.
"Kita berharap rekomendasi dari TGIP ini bisa menjadi bagian dari bahan diskusi dengan presiden FIFA," harap Amali.
"Tanggal 18 (Oktober) Pak Presiden (Jokowi) akan bertemu langsung dengan Pak Gianni Presiden FIFA mudah mudahan dengan bahan yang diberikan oleh TGIPS bisa didiskusikan," lanjutnya.
Kendati demikian Menpora Amali mengatakan, dalam hal ini pemerintah memang sangat berhati-hati untuk menyusun atau merekomendasikan hasil laporan investigasi.
"Presiden (Jokowi) menyamapikan mana yang jadi bagian pemerintah dikerjakan segera. Ada rekomendasi ke pemerintah, langsung jalan," kata Amali kepada pewarta.
Baca juga: TGIPF Rekomendasikan Semua Petinggi PSSI Mundur, Menpora: Hati-hati Intervensi, Jangan Tabrak FIFA
"Presiden juga menyampaikan kita harus hati-hati betul jangan sampai kita bertabrakan dengan federasi internasional. Pemerintah sangat sadar betul dimana area yang bisa dimasukin pemerintah dan mana yang tidak," lanjutnya.
TGIPF merangkumnya dalam delapan kesimpulan PSSI, yakni
a. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.
b. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.