News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Rekomendasi TGIF Tragedi Kanjuruhan Desak Audit Penggunaan Dana PSSI dan Revisi Statuta

Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyampaikan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana pada pukul 13.30 WIB.

Rekomendasi TGIF Tragedi Kanjuruhan Desak Audit Penggunaan Dana PSSI dan Revisi Statuta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyinggul soal audit terhadap penggunaan dana oleh PSSI.

Hal itu tertuang dalam satu di antara sejumlah hasil investigasi yang mereka temukan atas kejadian Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober silam.

Dari hasil investigasi, TGIPF pun memberikan rekomendasi kepada staholder sepakbola yang berkaitan atas insiden tersebut.

Baca juga: Rekomendasi TGIPF: Seluruh Jajaran PSSI Mundur Termasuk Iwan Bule Kalau Tidak Izin Liga 1 Tak Diberi

Baca juga: Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuran: 8 Poin Kelalaian PSSI, Enggan Bertanggung Jawab Atas Insiden

Rekomendasi diberikan kepada PSSI, PT LIB, aparat keamanan hingga suporter.

Satu di antara agar persepakbolaan ke depan lebih baik, TGIPF dalam laporannya menuliskan PSSI harus merevisi statuta dan peraturan PSSI.

Tak hanya itu TGIPF merekomendasikan agar PSSI menjalankan prinsip keterbukaan terhadap penggunaan dana.

"Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI," tulis TGIPF dalam poin rekomendasi kepada PSSI, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Aparat Tembakkan Gas Air Mata Secara Membabi Buta

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/10/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Lebih lanjut, TGIPF yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD meminta PSSI dan Polri berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepakbola yang sesuai dengan standar FIFA.

Unsur kepolisian hanya sebagai supervisi, tenaga pengamanan direkrut dari tenaga profesional/ steward yang dilatih dan disiapkan oleh Mabes Polri dan PSSI dibawah pengendalian Mabes Polri.

Kemudian nerevisi regulasi PSSI untuk menghilangkan potensi conflict of interest dalam kepengurusan PSSI.

Pengurus PSSI juga berkewajiban untuk merevisi/ membuat peraturan termasuk tentang tanggungjawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021).

Dan memastikan bahwa semua regulasi PSSI dilaksanakan sesuai dengan aturan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap berakhirnya pertandingan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini