News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yunus Nusi Jelaskan Alasan Calon Ketum dan Exco PSSI Boleh Daftar Meski KP dan KBP Belum Terbentuk

Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yunus Nusi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti berencana bakal menyerahkan pendaftaran Calon Ketum PSSI di Kantor PSSI, GBK Arena, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Kabar tersebut pun sempat membuat heran mengingat PSSI belum membentuk Komisi Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP).

Normalnya, calon Ketum PSSI baru bisa mendaftar apabila KP dan KBP sudah terbentuk. Setelah itu, KP akan mengumumkan siapa saja calon Ketum yang lolos verifikasi dan mengikuti Kongres Pemilihan.

Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi pun buka suara soal hal tersebut. Menurutnya hal itu sah-sah saja pasalnya FIFA menginginkan Kongres Pemilihan dipercepat menjadi 16 Februari dari jadwal sebelumnya di Bulan Maret.

Dengan begitu, Calon Ketum dan Exco PSSI bisa mendaftar meskipun KP belum dibentuk.

“Bahwa surat FIFA yang mempercepat Kongres yang permohonan PSSI itu di bulan Maret oleh FIFA kan dipercepat di 16 Februari. Kami sampaikan lalu bagaimana cara kerja tahapan sampai menuju kepada pemilihan yang sementara ini Kongres belum memilih Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan,” terang Yunus Nusi, Kamis (12/1/2023).

“Oleh FIFA, waktu itu disampaikan tidak apa-apa, bahwa proses tahapan dilaksanakan oleh kesekjenan. Pada waktunya nanti komite pemilihan terpilih semua langsung diambil oleh Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan bahwa ini tentu tidak terlepas dari approval FIFA, tidak ada masalah karena diawali hanya tahapan proses administrasi, maka yang akan menampung semua korespondensi tentang tahapan kesekjenan,” sambungnya.

KP dan KBP sendiri akan ditentukan pada Kongres Biasa PSSI yang berlangsung pada 14 Januari mendatang.

“Pada tanggal 14 terpilih Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan, kesekjenan langsung menyerahkan keseluruhan berkas dan pelaksanaan Kongres Pemilihan diserahkan sepenuhnya kepada Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini