News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga 2

Liga 2 Dihentikan, 4 Klub Cari Panggung Klarifikasi, Merasa Tertuduh Tanda Tangan Palsu

Penulis: Bayu Satriyo Panegak
Editor: Rochmat Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar peserta Liga 2 2022 musim ini

"Saya, Imam Turmudzi, Media Officer Periba Balikpapan tidak pernah melakukan tanda tangan mengenai ditiadakan atau dihentikannya Liga 2."

Penggalan Klarifikasi PSCS Cilacap

"Terkait informasi yang beredar bahwa manajemen Karo United menyetujui Liga 2 dihentikan kami akan telusuri lebih lanjut".

Sekjen PSSI, Yunus Nusi saat diwawancarai di area SUGBK, Senayan, Jakarta, Jumat (6/1/2023). (Tribunnews/Abdul Majid)

- Rumor Apa Yang Beredar?

Pasca dihentikannya Liga 2 melalui rapat EXCO PSSI menimbulkan pertanyaan dikhalayak masyarakat.

Pasalnya dalam poin utama alasan penghentian Liga 2 ialah terdapat 20 klub yang merasa keberatan.

Namun pihak PSSI tak membuka secara gamblang siapa saja yang menandatangi dokumen tersebut.

- Keputusan Liga 2 Dihentikan

Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi membeberkan hasil rapat Exco PSSI yang berlangsung hari ini, Kamis (12/1/2023) di Kantor PSSI, GBK Arena, Senayan, Jakarta.

Salah satu hasil rapat tersebut yakni PSSI memutuskan untuk menghentikan kelanjutan Kompetisi Liga 2 musim 2022/2023.

Yunus Nusi menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan berbagai faktor.

1. Adanya permintaan dari sebagian besar klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tersebut tidak bisa dilanjutkan. Hal ini terjadi karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator serta pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023.

2. Rekomendasi dari tim transformasi sepak bola Indonesia seusai tragedi Kanjuruhan terkait sarana dan prasarana yang belum memenuhi syarat.

3. Perpol No. 10 Tahun 2022 mengamanatkan proses perizinan yang baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan.

(Tribunnews.com/Bayu Panegak) (Tribun Network/Abdul Majid)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini