Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Persikabo 1973 akhirnya buka suara setelah FIFA menjatuhkan sanksi terhadap presiden klub, Bimo Wirjasoekarta.
Merespons dakwaan tersebut, Manajemen tim berjuluk Laskar Padjajaran itu memastikan bahwa Bimo Wirjasoekarta masih menjabat sebagai Presiden Klub Persikabo 1973 hingga saat ini.
Menurut Sekretaris Persikabo 1973, Rini Chandra, pihaknya telah mencermati keputusan yang dikeluarkan Komite Etik FIFA di Zurich, Swiss, Selasa (4/4/2023) malam WIB.
Dalam keputusan itu, Bimo terancam sanksi larangan beraktivitas di dunia sepakbola dengan masa percobaan tiga tahun, serta akan adanya denda sebesar CHF 10.000.
“Karena larangan itu tunduk pada masa percobaan, itu tidak berlaku. Dengan demikian, Bimo Wirjasoekarta dapat tetap menjalankan fungsinya sebagai Presiden Persikabo 1973 tanpa batas,” kata Rini Chandra dalam keterangan resminya.
"Apalagi putusan tersebut belum final dan mengikat dan bisa diajukan banding oleh Presiden Persikabo ke Pengadilan Arbitrase Olahraga, di Swiss," tambahnya.
Rini pun mengungkapkan bahwa keputusan FIFA tersebut dampak dari sengketa tahun lalu yang melibatkan salah satu mantan pemain Persikabo 1973, Alex Dos Santos.
"Keputusan FIFA tersebut merupakan dampak sengketa hukum antara Presiden Persikabo 1973 dengan mantan pemain Alex Dos Santos. Ini terutama menyangkut penolakan pemain untuk melepaskan sebagian dari gajinya selama pandemi Covid-19 dan konsekuensi hukum serta faktualnya," ujar Rini.
Sementara itu, Rini mengklaim bahwa Persikabo 1973 selama di bawah kepemimpinan Bimo Wirjasoekarta dalam kondisi yang sangat baik, dan kondusif.
"Semua orang di Persikabo 1973,selalu mendukung bapak Bimo Wirjasoekarta selama masa-masa yang sulit ini, bersatu di belakang presiden selama beberapa tahun dan puas dan berharap beliau dapat terus menjabat sebagai presiden tanpa batasan," tutur Rini.
"Apakah keputusan akan diajukan banding ke instansi yang lebih tinggi akan dianalisis dengan hati-hati di hari-hari berikutnya," pungkasnya.